Viral . 24/04/2022, 08:27 WIB
Andika Kangen Band melalui pengacaranya itu mengingatkan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi 3 x 24 jam, sekaligus minta maaf pada Andika Kangen Band.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com