Sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng.
Yakni dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
(BACA JUGA:Surat Minta THR Cantumkan Pemuda Pancasila Bikin Heboh, Polisi: Silakan Laporkan)
Kemudian dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA.
Ada juga nama Paulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Maste dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan.
Yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.