Travel

Mudik Lebaran Jangan Bawa Macbook Pro 15 Inci, Karena Dilarang Masuk ke Dalam Pesawat

fin.co.id - 21/04/2022, 20:01 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Tak hanya itu, para penumpang juga diharap memperhatikan ketentuan seperti sistem check-in counter yang ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. 

Serta sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan. 

(BACA JUGA: Larang Jajarannya Cuti Mudik Lebaran, Menag: Harus Standby Persiapkan Keberangkatan Haji)

"Dan jangan lupa download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi," ujarnya

Dia juga mengimbau seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. 

"Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)," imbuhnya

Mengenai penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya di dalam pesawat, dia menerangkan, bahwa dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

(BACA JUGA: Anies Bakal Pantau Penambahan Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Ini Link Pendaftarannya dan Jadwalnya)

Selain itu juga, dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. 

"Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 juga tidak diperbolehkan," terangnya

Terkait pengisian daya baterai atau powerbank di dalam pesawat hanya diperbolehkan berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh dan  hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat (checked baggage).

Sedangkan power bank berkapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari pihak Lion Air.

(BACA JUGA: Jadi Wilayah Perlintasan Pemudik Jawa-Sumatera, Polres Tangerang Dirikan 9 Pos Pengamanan)

"Lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat," terangnya lagi 

Selain itu, penggunaan perangkat elektronik juga tidak boleh dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak baik saat di landas parkir (apron), maupun saat pesawat landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

Admin
Penulis
-->