"Handphone dan perangkat elektronik lainnya juga tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat," jelasnya
Yang tidak kalah penting, Danang menambahkan, penggunaan perangkat elektronik tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
(BACA JUGA: DJ Una Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Depan)
"Dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi," pungkasnya (Rikhi Ferdian)