Nasional . 21/04/2022, 14:21 WIB

Luhut Foto Bareng Mafia Migor, Yan Harahap: Pantesan, Mendag Lutfi Belum Tau Kali yang Dilawan Temennya Opung

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Sangat tidak mungkin sutradara berani melanggar peraturan menteri jika menterinya tidak setuju," urai Arief.

Dalam kasus ini, tersangka Indrasari Wisnu Wardana menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan kelapa sawit. 

Hal ini mengakibatlkan minyak goreng langka dan harganya di dalam negeri sangat mahal.

(BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Daglu Kemendag Punya Harta Segini)

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardana juga menerbitkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait dengan permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor.

Antara lain, mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refine, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein ke dalam negeri sesuai kewajiban yang ada dalam domestic market obligation (DMO). Yakni 20 persen dari total ekspor.

"Semua tuduhan tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh seorang Dirjen tanpa perintah dari pimpinan yang lebih tinggi. Saya sangat mendukung penuh langkah Jaksa Agung membongkar permufakatan jahat yang terjadi di Kemendag," pungkasnya. 

(BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit)

(BACA JUGA: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Jokowi: Usut Tuntas Biar Tahu Siapa yang Bermain)

(BACA JUGA: Bawahannya Jadi Tersangka, Mendag Lutfi Janji Dukung Proses Hukum Kasus Ekspor Minyak Goreng oleh Kejagung)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com