Upaya Kemenhub Beri Perlindungan Untuk 1,2 Juta Pelaut Indonesia

fin.co.id - 20/04/2022, 18:59 WIB

Upaya Kemenhub Beri Perlindungan Untuk 1,2 Juta Pelaut Indonesia

Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP), Ahmad. (Tangkapan Layar Zoom)

Capt Arif juga menjelaskan Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pada Pasal 151 Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2008  tentang Pelayaran, disebutkan bahwa kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal.

(BACA JUGA: Miyabi Sampai 'Risih' dan Takut, Vicky Prasetyo Tawarkan Biayai Kebutuhan di Bali Asalkan.....)

Selain itu ada juga kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karir, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau  minuman,  pemeliharaan  dan  perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

“Namun di Indonesia aturan tersebut masih ada yang belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan pemilik kapal. Di sisi lain salah satu faktor penting dalam implementasi Undang-Undang terkait dengan pelayaran dan kepelautan adalah peran serta   masyarakat khususnya pelaut dalam penegakan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Capt Arif.

Sedangkan Kepala Bidang Pendidikan, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Capt Semuel Palembangan yang mewakili Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL) Amiruddin mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu penyuplai tenaga pelaut terbesar nomor tiga di dunia. 

“Para Pelaut berperan  sangat  penting  dalam terselenggaranya proses layanan jasa transportasi laut yang aman, selamat, efisien dan ramah lingkungan. Agar para awak kapal dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tentunya diperlukan dukungan kerja yang baik dan situasi yang kondusif,” katanya.

Tim Perlindungan

Pada sesi diskusi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Basilio Dias Arajuo memaparkan masih banyaknya jumlah pelaut Indonesia yang bekerja di sektor perikanan asing tanpa perlindungan negara.  

(BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa: Wapres Ma'ruf Amin 'Mencla-Mencle', Ulama Tapi Kok 'Paksa' Ummat Disuntik Vaksin Haram)

Untuk itu, pada tahun 2018 Kemenko Bidang Kemaritiman kemudian menginisiasi penyusunan Tim Nasional Perlindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan untuk menyusun usulan Kegiatan Strategis dalam Rencana Aksi, salah satunya dengan menyediakan Form Pelaporan bagi ABK Indonesia yang terlantar.

“Pengembangan SDM merupakan prioritas bagi hampir seluruh negara di dunia, melalui kuliah praktisi industri ini semoga dapat menjadi salah satu kesempatan untuk mengembangkan wawasan dengan saling bertukar pengetahuan terkait kondisi transportasi saat ini,” katanya.

Basilio juga mengungkapkan bahwa deklarasi HAM dan UUD 1945 menjadi bagian dari dasar perlindungan pelaut Indonesia, yaitu pada Article 23 dan Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 38 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selain itu, perlunya para pelaut untuk mengenal konvensi yang dikeluarkan International Labour Organisation yang merupakan salah satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi tenaga kerja pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstandar internasional.

Admin
Penulis