Nasional . 20/04/2022, 16:36 WIB
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ungkapnya.
Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Ketika KPK jadi sorotan ttg dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 19, 2022
Apakah KPK benar2 akan jd masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?
Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com