JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan instansi pusat mau pun daerah serta BUMN/BUMD agar mengimbau jajarannya untuk menolak pemberian gratifikasi Lebaran 2022.
Gratifikasi yang dimaksud baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas tertentu, dan bentuk pemberian lainnya. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.
(BACA JUGA: Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)
Ia mengatakan, apabila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau pun penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Lalu, jika penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, Ipi menyarankan agar penerima dapat menyalurkan pemberian tersebut sebagai bantuan sosial (bansos) ke panti asuhan, panti jompo, atau pun pihak yang membutuhkan lainnya.
Setelahnya, lanjut Ipi, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berupa makanan tersebut dapat melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.
(BACA JUGA: KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022)
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ucapnya.
Selain itu, kata Ipi, para penyelenggara negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, mau pun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya.
"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
(BACA JUGA: KPK Yakin Dewas Proses Laporan Etik Lili Pintauli Secara Profesional)
Dalam SE tersebut, KPK juga mengimbau pimpinan instansi untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas, kata dia, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ucapnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq