Regional . 19/04/2022, 17:11 WIB

Jemaat Panik, Saat Misa Atap Gereja Ditembus Peluru

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Tapi kami bersyukur dari pihak gereja mengakui kejadian itu tidak mengganggu ibadah hanya kami tetap wajib menindaklanjuti. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan pihak labfor yang akan menjelaskan soal arah dan kemiringan serta lainnya,” katanya.

Lalu ditambahkan jika ini dilakukan oknum aparat kepolisian maka dipastikan akan dikenakan sanksi. 

“Jika dikaitkan dengan aturan disiplin internal PP nomor 1 dan 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri. Itu pasti kena dan bisa juga dikenakan pasal kelalaian maupun pasal lain seperti menguasai dan memelihara serta bertanggungjawab terhadap senjata yang dikuasai dan penggunaannya,” tutupnya.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id