Jakarta . 19/04/2022, 16:46 WIB
“Atas penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah 960 ribu batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Secara rinci, tim mendapati 25 koli atau setara 400 ribu batang rokok ilegal merek ‘SUMBER BARU SBR’, 5 koli atau setara 800 ribu batang rokok ilegal merek ‘RQ PRO RIZQUNA’, dan 30 koli atau setara 48 ribu batang rokok ilegal merek ‘FAJAR BOLD’,” terang Hatta.
Hatta menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com