JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bulan Ramadan bukan menjadi penghalan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan perederan rokok ilegal.
Hal ini sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Semarang, yang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang dikirim melalui sarana pengangkut berupa bus dan truk.
(BACA JUGA: Lewat Asistensi, Bea Cukai Kawal Produk UMKM ke Pasar Internasional)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan terhadap 816 ribu batang rokok ilegal yang dimuat melalui sarana pengangkut bus AKAP (Antarkota dan Antarprovinsi), Rabu, 6 April 2022.
“Penindakan dilakukan di ruas jalan tol Kertosono-Ngawi KM 648. Terhadap barang bukti yang didapat, diketahui nilai barang mencapai 930 juta rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar 574 juta rupiah,” imbuh Hatta.
Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai Tegal kembali berhasil mengamankan rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatra, Rabu, 13 April 2022.
(BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Manfaat Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau)
“Pada Hari Rabu, 13 April 2022 tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Tegal menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang akan melewati ruas jalan tol Trans Jawa,” ujar Hatta.
Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang melewati ruas jalan tol Pemalang – Batang, Bea Cukai Tegal berhasil menghentikan kendaraan sesuai informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan memuat 240 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
(BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Empat Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi)
Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek, Rabu, 13 April 2022.
Penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.
Selanjutnya, Tim P2 melalukan patroli darat di sepanjang ruas jalan tol Salatiga menuju daerah Semarang. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menghentikan sebuah truk sesuai informasi yang diberitahukan.
(BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilainya Mencapai Rp9,2 Miliar)