Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans-Jawa

fin.co.id - 19/04/2022, 16:46 WIB

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans-Jawa

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang dikirim melalui sarana pengangkut berupa bus dan truk.

“Atas penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah 960 ribu batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Secara rinci, tim mendapati 25 koli atau setara 400 ribu batang rokok ilegal merek ‘SUMBER BARU SBR’, 5 koli atau setara 800 ribu batang rokok ilegal merek ‘RQ PRO RIZQUNA’, dan 30 koli atau setara 48 ribu batang rokok ilegal merek ‘FAJAR BOLD’,” terang Hatta.

Hatta menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.