Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilainya Mencapai Rp9,2 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilainya Mencapai Rp9,2 Miliar

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.

(BACA JUGA:Lakukan Koordinasi, Bea Cukai Siap Tindak Tegas Setiap Pelangaran di Bidang Cukai)

“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai.

Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jawa Timur.

Penggagalan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.

(BACA JUGA:Bea Cukai Kenalkan Seluk Beluk Kepabeanan ke Pelajar dan Mahasiswa)

Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/02), ditemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan ke dalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan ke dalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako.

Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun saat petugas melaksanakan controlled delivery, penerima tidak datang mengambil paket.

Sementara itu, sebanyak 9.059.514 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 9.240.704.280.

(BACA JUGA:Bea Cukai Amankan 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Penindakan Beruntun di Wilayah Jawa Tengah)

Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Selain itu, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: