Bea Cukai Sosialisasikan Manfaat Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai Sosialisasikan Manfaat Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai sosialisasi pembentukan KIHT-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri. 

Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

(BACA JUGA:PT MMS Siapkan Peningkatan Fasilitas dan Layanan Transaksi di Tol Tangerang Merak, Jelang Arus Mudik Lebaran )

(BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Empat Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi)

“Dalam mengoptimalkan peran tersebut, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang pembangunan kawasan industri hasil tembakau di sejumlah wilayah yang akan atau telah dibangun sebagai kawasan industri hasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022. 

Hatta menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Kamis (17/03), Kabupaten Soppeng, Kamis (24/03), dan Kota Mataram, Kamis (07/04). 

Pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai melalui metode pembinaan langsung kepada pengguna jasa di lokasi KIHT dan salah satu cara pengawasan yang bersifat nonrepresif untuk mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal. 

Pembentukan KIHT juga sebagai optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.

(BACA JUGA:Yusuf Mansur 'Palak' Perhiasan Istri Bupati: Masih Ada yang Dipake Sama Ibu, Sekalian Aja)

(BACA JUGA:Miyabi Sampai 'Risih' dan Takut, Vicky Prasetyo Tawarkan Biayai Kebutuhan di Bali Asalkan.....)

Saat ini sudah terdapat KIHT yang berlokasi di Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Kudus. Selanjutnya, terdapat beberapa daerah yang saat ini telah memulai proses pembentukan KIHT, yaitu di daerah Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo. 

“Rencananya, pembangunan KIHT akan dilaksanakan di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” imbuh Hatta.

Hatta berharap, melalui kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai, dapat memberikan kemudahan berusaha sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: