Diketahui kubu Ade Armando sudah melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno atas cuitannya yang dinilai berbahaya.
Sebelumnya Wakil Ketua Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman ikut menyoroti persoalan yang dialami oleh kuasa hukum Ade Armando dengan Sekjen PAN.
Habiburokhaman mengatakan kalau Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum," buka Habiburokhman kepada wartawan.
(BACA JUGA: Viral Soal Pernyataan Adanya Kebebasan Era Orba, Ini Klarifikasi Koordinator Pusat BEM SI)
"Sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3," sambungnya, Senin (18/4/2022).
Habiburokhman menuturkan secara detail, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
(BACA JUGA: Santer ke Persib Bandung, Osvaldo Haay Resmi Bertahan di Persija Jakarta)
Karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Dirinya juga mengusulkan kepada siapapun (termasuk kubu Ade Armando) untuk membantah ucapan anggota DPR dengan pernyataan yang argumentasinya jelas serta tepat.
Sebelumnya Sekjen PAN Eddy Soeparno menyuarakan pendapatnya lewat unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (11/4/2022) lalu.
Kala aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR malah dinodai dengan pengeroyokan dosen Unversitas Indonesia Ade Armando.
(BACA JUGA: PSSI dan Menpora Sukses Kolaborasi, Arema FC Beri Tanggapan Tak Terduga)