Nasional . 18/04/2022, 23:07 WIB
“Untuk mudik puncaknya tanggal 29 dan 30 (April) sedangkan baliknya tanggal 7 dan 8 (Mei),” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Polisi juga telah merumuskan berbagai cara untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik.
(BACA JUGA: Lakukan Hal Ini Saat Hendak Mudik Lebaran, Agar Rumah Tetap Aman )
Mulai dari Sistem contraflow hingga sistem one way (satu arah) akan diberlakukan saat arus mudik lebaran 2022 mendatang.
(BACA JUGA: Warning! Mudik Gunakan Mobil Dinas, Pejabat Langsung Dicopot)
(BACA JUGA:Waspada, Ini 8 Titik Rawan Kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek pada Mudik Lebaran 2022)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com