Nasional . 17/04/2022, 19:11 WIB
Seperti diketahui, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin mendadak viral di media sosial.
Ini setelah Kaharuddin menyebut rezim orde baru penuh dengan kebebasan dan kesejahteraan dibanding sekarang.
(BACA JUGA:Sindir Jokowi, BEM UI Posting Video: Indonesia Menuju Mundur? Selamat Datang di Era Kemunduran)
Kaharuddin mengatakan, salah satu tuntutan mahasiswa adalah kesejahteraan dan kebebasan.
Menurutnya, kebebasan dan kesejahteraan tersebut tidak didapatkan masyarakat pada era pemerintahan sekarang, tetapi ada pada era Orde Baru (Orba).
"Misalkan di orde lama, kita peroleh kebebasan tapi kesejahteraan tidak. Orde baru kita peroleh yang namanya kebebasan, kesejahteraan kita punya. Hari ini yang ingin kita (mahasiswa) tanyakan adalah apakah kita peroleh kesejahteraan? Apakah kita peroleh kebebasan?" ujar Kaharuddin .
Pernyataan Kaharuddin tersebut diklarifikasi oleh mantan aktivis 1998 Masinton Pasaribu.
(BACA JUGA:Luhut Tolak Buka Big Data Penundaan Pemilu di Depan BEM UI: Kamu Nggak Berhak Menuntut Saya)
Menurut Masinton, apa yang dibicarakan Kaharuddin keliru dan tidak sesuai sejarah di lapangan.
"Orde baru itu tidak ada yang namanya kebebasan. Kesejahteraan ya semu. Teman-teman mahasiswa juga harus objektif karena kebebasan tidak ada dalam alam masa orde baru, makanya kami dan teman-teman tahun 97 98 menentang itu, memperjuangkan adanya demokrasi," tegas Masinton.
(BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa, Kuasa Hukum Curigai Ini)
Bocor....bocor....Ketua BEM SI Kaharuddin Katakan, Jaman Orde Baru Kebebasan dan Kesejahteraan Di Peroleh, Benarkah Aktivis 98..... ???? pic.twitter.com/0FY48f49RJ
— ???????????????? MARQUEZ ???????????????? (@MARQUEZ__93) April 16, 2022
Waktu kalian masih jadi mahasiswa, kalian boleh berbuat salah. Salah data atau salah kata tak mengapa. Tapi begitu kalian menjabat kalian tidak boleh lagi berbuat salah sebab yang menderita banyak akibat kesalahan kalian!
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) April 17, 2022Mahasiswa, apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik!. Pejabat publik yang berbohong lah yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan!
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) April 17, 2022Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik.
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) April 17, 2022Saya pernah menjadi mahasiswa dan saya tahu pada hari itu kita tidak memiliki semua data dan informasi yang benar tetapi yang kita punya adalah kecenderungan kepada kebenaran dan keberanian untuk membelanya sampai kata2 penghabisan sebelum kita diusir, ditangkap atau dibungkam!
— #FahriHamzah2024 (@Fahrihamzah) April 17, 2022
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id