(BACA JUGA: Rocky Gerung Menilai Pengumuman Presiden Jokowi Soal Gaji ke-13 dan THR Adalah Suatu Kecemasan)
PeduliLindungi juga diduga memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang. Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Pihak aplikasi diduga dapat melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga pernah diungkap oleh riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.
(BACA JUGA: Bareskrim Dalami Laporan DJ Una Soal Investasi Bodong DNA Pro, Kerugiannya Diklaim Rp700 Juta)
Riset itu menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak dibutuhkan untuk tracing.
Laporan analisa AS yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia tersebut dibuat dalam 7 bagian.
Antara lain soal perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik.
Lainnya AS juga menyoroti perihal penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam dan tidak Manusiawi.
(BACA JUGA: Pemudik Wajib Tahu, Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas yang Bakal Diterapkan, Ganjil Genap, Contra Flow, One Way)
Ada juga terkait penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Termasuk prosedur penangkapan dan [erlakuan terhadap tahanan.
Kebebasan berekspresi, pers, media serta kebebasan berkumpul dan Berserikat juga dibahas dalam laporan analisa ini.
Termasuk juga soal kebebasan beragama, kebebasan bergerak dan hak untuk meninggalkan negara.
Laporan AS tersebut juga menganalisa terkait tindak kekerasan, kriminalisasi, dan pelecehan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.