PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Kemenkes Bantah: Jangan Pelintir Laporannya, Baca dengan Saksama!

fin.co.id - 15/04/2022, 20:12 WIB

PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Kemenkes Bantah: Jangan Pelintir Laporannya, Baca dengan Saksama!

Scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aplikasi PeduliLindungi khususnya ranah privasi berdasarkan laporan yang dirilis Pemerintah Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan tuduhan bahwa tersebut tak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat, 15 April 2022.

(BACA JUGA: Heboh! Amerika Serikat Soroti PeduliLindungi dalam Laporan Pelanggaran HAM, Ada Apa?)

Ia mengatakan, laporan itu tidak secara gamblang menuduh PeduliLindungi telah melanggar HAM. 

Dirinya pun berharap agar publik tidak menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Marilah kita secara saksama membaca laporan asli dari US State Department. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tegasnya.

(BACA JUGA: AS Tuduh Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi, DPR: Kalau Mau Jujur, Aplikasi PeduliLindungi Memang...)

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dugaan itu dirangkum dalam bentuk laporan analisa berjudul: 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

(BACA JUGA: Gegara Diabetes, Wanita Ini Pendarahan di Kedua Mata, Akhirnya Buta Permanen)

Salah satu yang disorot oleh AS adalah indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, yang diduga melanggar HAM.

Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi,' tulis laporan analisa tersebut seperti dikutip FIN dari situs https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2021-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ pada Jumat (15/4/2022). 

Laporan analisa yang dipublis pada 13 April 2022 itu menyebut aplikasi Peduli Lindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. 

AS dalam laporan itu menyebut bahwa LSM sempat menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi. Lainnya soal bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->