Regional . 14/04/2022, 17:18 WIB
CIREBON FIN.CO.ID -- Anak di bawah umur di Desa Jagapura Kulon Kabupaten Cirebon jadi korban pencabulan yang dilakukan kakak ipar sendiri.
Pelaku pencabulan berinisial R (31) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
(BACA JUGA: Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan)
(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)
Pencabulan terhadap korban D ternyata sudah berlangsung lama. Perbuatan yang dilakukan R nyatanya sudah dilakukan sejak empat tahun silam.
Diketahui bahwa R pertama kali melakukan pencabulan terhadap D (14) di rumah ibu korban di Desa Jagapura Kulon pada 12 Oktober 2018.
Kemudian, yang terakhir dilakukan sekitar Maret 2020 lalu, perbuatan itu juga di rumah ibu kandung korban.
(BACA JUGA: Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi)
Berdasarkan laporan polisi, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan terlebih dahulu membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban.
Tidak hanya itu, sembari menodongkan pisau ke leher, pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Diem, kalau engga diem, mati!,” kata R saat melampiaskan nafsu bejatnya sambil mengancam korban.
(BACA JUGA: Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga)
Kronologi kejadian bermula ketika korban tertidur pulas dengan posisi tengkurap di ruang tamu rumah ibu kandungnya.
Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku kemudian tiba-tiba menindih dari belakang langsung membekap dan mengancam korban.
Korban yang tidak berdaya hanya pasrah ketika R melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com