Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.
Korban begal kok jadi tersangka??? COPOT KAPOLRES LOMBOK TENGAH @DivHumas_Polri @jokowi @Kiyai_MarufAmin @ListyoSigitP https://t.co/UqX0eGbwPJ
— Haris Pertama (@knpiharis) April 14, 2022