Sementara itu, Bea Cukai Semarang hadir dalam siniar (podcast) yang digelar oleh Radio Suara Kota Wali yang menjangkau wilayah Kabupaten Demak, Senin (11/04). Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan akan pentingkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) bagi masyarakat.
“Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi,” jelas Hatta.
Pelaksanaan sosialisasi bahaya rokok ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan peran sebagai community protector dan revenue collector. Harapannya, upaya ini dapat dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Terakhir, Hatta mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal.(rls/nrm)