Jakarta . 12/04/2022, 17:36 WIB
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari Jombang dan diikuti oleh karyawan produksi rokok di perusahaan tersebut.
“Kita harus menguatkan koordinasi dengan OPD, sekaligus menyebarkan informasi terkait manfaat cukai. Salah satunya tentang pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan dibangunnya KIHT, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan dampak ekonomis pada lingkungan sekitar. Selanjutnya dengan sosialisasi ke para karyawan di perusahaan hasil tembakau, diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.
Serupa, Bea cukai Tanjungpinang terjun ke masyarakat untuk melakukan kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022.
(BACA JUGA: Asistensi Ekspor Untuk UMKM, Langkah Bea Cukai Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi langsung beberapa pemilik toko yang menjual produk hasil tembakau.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com