JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk rencana demo BEM SI pada 11 April 2022.
Sebab, kata dia, Indonesia pernah memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang sebelumnya sempat terhambat.
"Karena kebebasan seperti itulah dulu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu, 9 April 2022.
(BACA JUGA: BEM SI Mau Demo 11 April, Mahuf MD: Jangan Anarkis, yang Penting Aspirasinya Didengar)
Hanya saja, ia meminta agar BEM SI menyampaikan aspirasi secara tertib dalam aksi unjuk rasa yang bakal digelar di depan Istana Negara, Senin, 11 April 2022.
Ia berharap para mahasiswa tidak bertindak anarkis apalagi melanggar hukum dalam menyampaikan aspirasi.
"Pemerintah menghimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 9 April 2022.
(BACA JUGA: Mahfud MD ke Aparat: Amankan Demo 11 April, Tidak Boleh Ada Kekerasan)
Ia mengatakan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan represif dalam mengamankan demonstrasi tersebut.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ucap Mahfud.
Dalam aksinya nanti, ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa.
Tuntutan pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
(BACA JUGA: Polisi Ancam Bubarkan Demo Mahasiswa Pada 11 April Jika Tak Ada Izin)
Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq