Nasional . 08/04/2022, 18:15 WIB
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id