"Untuk pasal yang dikenakan masih tetap 338 KUHP," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) yang mayatnya ditemukan di areal persawahan Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pada Rabu, 2 Maret 2022 sore.
Tersangka diamankan beberapa hari setelah kejadian itu.
(BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Karangbahagia, Ternyata Ini Motifnya... )
Korban sendiri ditemukan meninggal tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi payudara terpotong.