Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Karangbahagia, Ternyata Ini Motifnya...

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Karangbahagia, Ternyata Ini Motifnya...

Ilustrasi penemuan mayat tanpa di sungai-Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pelaku pembunuhan pria berinisial K (20) yang ditemukan dalam kondisi terbungkus terpal, diikat tali dan di beri pemberat genteng di Kali Ulu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, telah ditangkap. 

Polres Metro Bekasi beserta Polsek Cikarang Utara telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial VM (22), diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi akibat adanya perselisihan antara pelaku dengan korban.

"Karena ada perselisihan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku membanting korban, melakukan kekerasan. Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah di Kali Ulu," ucap Kombes Gidion selaku Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Maret 2022.

(BACA JUGA:Geger Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciherang Bekasi, Dibungkus Terpal dan Ditenggelamkan)

Lanjutnya Kombes Gidion menjelaskan korban berinisial K tersebut dibunuh pada Sabtu (27/3/2022) lalu sekitar pukul 01.30 WIB, sebelumnya korban dan juga pelaku sempat bercekcok sehingga pelaku langsung membanting korban.

Menurut informasi yang fin.co.id dapatkan, setelah pelaku membanting korban, pelaku langsung membungkus korban dengan terpal dan membawa korban menggunakan truck pik up milik temanya.

(BACA JUGA:Wanita Dalam Sarung Ditemukan Telah Jadi Mayat di Kolong Jembatan Tol, Di Lehernya Ada Bekas...)

"Jarak antara tempat pembuangan dengan TKP pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih sekitar 3 km," ungkapnya.

Kombes Pol Gidion juga menerangkan, pelaku membuang korban ke kali ulu sekitar pukul 04.30 WIB dengan kondisi tubuh korban berinisial K dengan di banduli genteng.

Diketahui sebelumnya mayat tersebut ditemukan oleh warga yang sedang memancing pada Selasa (29/3/2022) lalu, dan saat di temukan korban tidak memiliki identitas.

Atas perbuatanya tersebut pelaku VM akan dikenakan pasal 338 KUHPidana, mengenai pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Reporter: Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: