Depok . 08/04/2022, 19:07 WIB

Mal Depok Buka Sampai Pukul 10 Malam Saat PPKM Level 2, Begini Aturan Lengkapnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam ketetapan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan, salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Demi mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga.

Tepatnya dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip.

(BACA JUGA: Polisi Bongkar Identitas Bos Besar Binomo, Sayang Tak Bisa Ditangkap)

Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok.

Sehingga masyarakat Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by FIN.CO.ID (@fin.co.id)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com