KPK Setor Uang Pengganti Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp58 Miliar ke Kas Negara

fin.co.id - 08/04/2022, 19:24 WIB

KPK Setor Uang Pengganti Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp58 Miliar ke Kas Negara

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pembayaran uang pengganti dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, senilai Rp58 miliar ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022.

Secara terperinci, kata Ali, penyetoran keseluruhan uang tersebut salah satunya berasal dari penyitaan barang bukti senilai Rp36,7 miliar.

(BACA JUGA: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Tubagus Chaeri Wardana, Cek Harga Limitnya di Sini)

Sementara sisanya merupakan penyetoran yang dilakukan Wawan ke rekening penampungan KPK senilai Rp21,4 miliar.

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," ucap Ali.

Diketahui, Wawan tengah menjalani pidana selama 7 tahun penjara di di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015.

(BACA JUGA: KPK Apresiasi Perma 1/2020 Jadi Pertimbangan Pemberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana)

Pidana tersebut merupakan konsekuensi atas keterlibatannya dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga sedang menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut.

Admin
Penulis