KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Tubagus Chaeri Wardana, Cek Harga Limitnya di Sini

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Tubagus Chaeri Wardana, Cek Harga Limitnya di Sini

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan yang dilelang itu milik terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana.

Lelang barang rampasan dari perkara suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Rencananya, 

"KPK melalui dan bersama KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.

(BACA JUGA:KPK Dalami Arahan Bupati Penajam Soal Penguasaan Kavling Lokasi Inti IKN Nusantara)

Ali memaparkan, dua bidang tanah dan bangunan milik Wawan yang dilelang berada dalam satu hamparan dan berlokasi di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta. Dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 140 meter persegi dan 104 meter persegi atau total seluas 244 meter persegi itu dilelang denga harga limit sekitar Rp11,5 miliar. 

"Harga limit Rp11.584.335.000 dan uang jaminan Rp3 miliar," kata Ali.

Ali mengatakan, lelang tanah dan bangunan milik adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini akan digelar pada Selasa, 26 April 2022 mendatang. Cara penawan dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

(BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi)

"Batas akhir penawaran, Selasa, 26 April 2022 pukul 10.15 waktu server atau WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," kata Ali.

Diketahui, majelis kasasi MA dalam putusannya menghukum Wawan dengan 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar.

Wawan dinyatakan terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Wawan dengan tujuh tahun pidana penjara. 

(BACA JUGA:Periksa Plt Bupati, KPK Telisik Andil Abdul Gafur Mas'ud dalam Pengaturan Proyek di Penajam Paser Utara)

Selain perkara korupsi alkes Banten, Wawan juga terpidana atas perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: