Nasional . 07/04/2022, 15:30 WIB
(BACA JUGA: Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13 Triliun)
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.
Ada pun pada putusan tingkat pertama, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com