Nasional . 07/04/2022, 15:30 WIB

Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13 Triliun)

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.

Ada pun pada putusan tingkat pertama, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id