Regional . 07/04/2022, 18:58 WIB
Kelimanya, dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui lima tersangka hadir memenuhi panggilan kedua. Setelah mangkir pada panggilan pertama Senin, 4 April 2022 lalu.
(BACA JUGA: Sidang Bawaslu, Ketua PDIP Parepare Sebut Kadernya “Menghilang)
Sebenarnya ada delapan orang yang dipanggil, namun ada tiga yang tidak memenuhi panggilan. Mereka adalah Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Muratara. Ketiga orang ini masih berstatus saksi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com