Industri

Manfaatkan Limbah Batu Bara PLTU, PLN Minta Revisi Aturan Soal AMDAL Disegerakan dan Dibuat Roadmap

fin.co.id - 07/04/2022, 21:34 WIB

Limbah FABA pada PLTU. FOTO: BPPT

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT PLN (Persero) mengapresiasi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya yang memutuskan untuk mengeluarkan Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara, dari kategori limbah berbahaya atau B3. 

Dengan adanya kebijakan itu, PLN kini memiliki kesempatan untuk mengolah FABA menjadi produk lain yang mendatangkan nilai tambah. 

(BACA JUGA: Harga Pertamax Naik Rp12.500 Per Liter, Pengamat: Bagus Masih Dibawah Keekonomian, Kalau Gak Bisa Rp15.000)

Selain itu, FABA yang bisa diolah menjadi berbagai material bangunan, juga bermanfaat mengurangi dampak lingkungan dari limbah sisa pembakaran batu bara yang terbengkalai. 

"Alhamdulillah dengan kebijakan dan kebijaksanaan dari Ibu Menteri LHK, dikeluarkanlah sebuah instrumen administrasi negara, yaitu diberikannya ruang bagi PLN Grup untuk dapat mengelola FABA sembari proses administrasi proses persetujuan lingkungannya tetap dijalankan," ujar Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto dalam diskusi Ruang Energi secara virtual, Kamis 7 April 2022.

Menurut Didi, kebijakan tersebut sangat bermanfaat bagi PLN grup karena bisa memulai melakukan hilirisasi dari pemanfaatan FABA tersebut. 

Kebijakan Menteri LHK itu, kata Didi, membuat kekosongan aturan mengenai pemanfaatan FABA tidak terjadi. 

(BACA JUGA: Kenaikan Harga Pertamax Dikeluhkan Warga Bekasi, Sebagian Pilih 'Down Grade' ke Pertalite)

Meski demikian, lanjut Didi, PLN Grup saat ini membutuhkan dukungan lainnya, yaitu revisi terkait proses persetujuan lingkungan alias AMDAL. 

"Dalam proses persetujuan lingkungan tentu banyak diskusi yang saat ini kami jalankan dan ini sudah dalam posisi semua administrasi yang disyaratkan PLN sudah penuhi, tinggal diskusi secara intens dengan perangkat yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup, sampai nanti revisi persetujuan lingkungan kami harapkan dapat segera keluar," tuturnya.

Didi menambahkan, sambil menunggu proses revisi itu selesai, PLN saat ini melakukan konsep yang disebut Pelimbahan dan Pemanfaatan.

"Jadi kalau dalam volume yang besar, untuk mengurangi FABA di wilayah operasi poembangkitan kami, itu menggunakan pendekatan pelimbahan, ke daerah-daerah yang butuh pemadatan tanah, juga untuk perbaikan pasca operasi tambang," tuturnya. 

(BACA JUGA: Pertamax Naik Tapi Pertalite Disubsidi, Aktivis 98: Kurang Baik Apa Pak Jokowi)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, FABA jika diolah dengan baik dan benar memang memiliki manfaat yang sangat besar. 

Bukan hanya manfaat ekonomi, melainkan juga manfaat bagi lingkungan hidup. 

Admin
Penulis
-->