Nasional . 06/04/2022, 17:16 WIB

Fahri Hamzah Sindir dr Terawan: Seorang Dokter Berbaju Loreng, Berselempang Mesiu dan Senjata Api Akan...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurutnya, urusan para jenderal dan pejabat yang merasa ditolong cuci otak adalah urusan mereka sendiri. 

Tapi urusan keselamatan publik, kata Fahri, tunduk pada etika sains berabad-abad lamanya. 

(BACA JUGA:Pemecatan Dokter Terawan, Pemerintah Pastikan Turun Tangan)

"Setuju dengan argumen penulis. Antisains mewabah di masyarakat feodal. Gagal berargumen lalu memakai kekuasaan. Dokter Terawan adalah korban pejabat dan politisi anti sains, mereka mendukung beliau sampai menjadi menteri tanpa alasan yang jelas. Setelah itu beliau juga dicopot dengan alasan yang tidak jelas. Tiba2 Beliau dijadikan pahlawan oleh para pejabat yang berkuasa," paparnya.

Fahri melanjutkan jika orang-orang mencintai dokter Terawan,  seharusnya bisa mempertahankannya untuk menyampaikan kepada masyarakat akademik temuan dan terobosan nya. 

"Tapi kenapa sekarang jadi biarkan teriak jadi pahlawan di pinggir gelanggang?" pungkas Fahri. 

Seperti diberitakan, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

(BACA JUGA:Curhat Dokter Terawan: Mereka Seenaknya Menghakimiku dan Menyalahkanku)

Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. 

Hal itu tertuang surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI. 

Surat MKEK tersebut diunggap oleh anggota IDI Pandu Riono.

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu melalui akun @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).

(BACA JUGA:Terbongkar! Ketua IDI yang Pecat Dokter Terawan Ternyata Pengurus MUI)

Dari keterangan pada postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat alasan pemberhentian Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id