Nasional . 05/04/2022, 19:41 WIB

Nadiem Makarim Tolak Bahasa Melayu: Sudah Selayaknya Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN. 

Namun, usulan itu ditolak tegas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

(BACA JUGA: Sudah Bisa Bahasa Indonesia, Google Assistant juga Hafal Pancasila)

Menurut Nadiem Makarim Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan. Yakni  dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

"Saya sebagai Mendikbudristek, menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia," ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Nadiem Makarim menambahkan di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. 

Persebarannya, lanjut Nadiem Makarim, telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

(BACA JUGA: Istana: TKA Tak Wajib BIsa Bahasa Indonesia)

Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. 

Selain itu, kata Nadiem, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia luar. 

Termasuk di Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

"Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan. Jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN," paparnya.

(BACA JUGA: JK: Bahasa Indonesia Terbanyak Ketiga Digunakan di Dunia)

Peran Bahasa Indonesia, katanya, diperkuat dengan UU dan peraturan-peraturan hukum. 

Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com