Nasional . 05/04/2022, 16:45 WIB

Luhut Banggakan Metode DSA Dokter Terawan: Bersaing dengan Baik, Jangan Bawa Dengki, Kemarahan dan Kebencian

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. 

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.  

Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. 

(BACA JUGA:Komisi IX DPR Pertanyakan Pemecatan Dokter Terawan dari IDI)

Diketahui, dokter Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan RI Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. 

Terawan menjadi dokter militer pertama yang menjabat Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Suwardjono Surjaningrat (1978–1988).

Selain itu, orang dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memegang jabatan tersebut. 

Melorotnya popularitas Terawan diakibatkan penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Hal ini juga berimbas ke Presiden Joko Widodo. Kepuasan publik terhadap Jokowi dalam mengatasi pandemi terus menurun. 

(BACA JUGA:Dipecat IDI, Ini Daftar Kekayaan Dokter Terawan )

Terawan juga ditegur Jokowi karena lambat soal penyerapan anggaran di Kementerian Kesehatan. 

Pada akhir 2020, Terawan diganti oleh eks Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Menkes.

(BACA JUGA:Dokter Terawan Dipecat Dari IDI, DPR: Mantan Menteri Kesehatan Saja Bisa Dipecat? Apalagi yang Lain)

(BACA JUGA:Ini 'Dosa-Dosa' Dokter Terawan Sampai Dipecat dari IDI, Apa Aja Sih?)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id