Nasional . 04/04/2022, 18:45 WIB
Kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Budi Gunadi, Senin, 4 April 2022.
(BACA JUGA:Puasa Ternyata Bisa Menurunkan Asam Lambung Akut, Begini Penjelasan Dokter)
Ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam.
Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id