Diadukan Ombudsman ke Jokowi dan DPR, KPK: Pelaksanaan TWK Sudah Sesuai Aturan

fin.co.id - 04/04/2022, 12:37 WIB

Diadukan Ombudsman ke Jokowi dan DPR, KPK: Pelaksanaan TWK Sudah Sesuai Aturan

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penyampaian surat yang dilakukan Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. 

Surat tersebut diketahui berisi aduan Ombudsman yang menyatakan KPK tak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Merespons hal itu, KPK menegaskan pelaksanaan TWK telah sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Namun, kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Lagi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kasusnya Pencucian Uang)

Menurut Ali, klaim pelaksanaan TWK sesuai aturan yang berlaku telah dilegitimasi oleh putusan sejumlah lembaga. Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, kata Ali, MK dengan tegas menyatakan TWK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian pula dengan Mahkamah Agung yang menilai desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

(BACA JUGA: Ketua KPK Bilang Puasa Jadi Pengingat Setiap Perbuatan Pejabat Negara Diawasi Tuhan)

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," ucap Ali.

Ia pun berharap seluruh pihak menghormati putusan sejumlah lembaga tersebut sekaligus menunggu proses pengujian yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Ombudsman RI mengadukan KPK ke  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Aduan dilayangkan melalui surat atas tidak dijalankannya rekomendasi Ombudsman terkait polemik TWK pegawai KPK. 

(BACA JUGA: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Tubagus Chaeri Wardana, Cek Harga Limitnya di Sini)

Surat itu dibuat pada 29 Maret 2022 dan diteken Ketua Ombudsman Mokhammad Najih yang ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," bunyi surat Ombudsman itu.

"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," lanjut surat Ombudsman itu.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->