Regional . 01/04/2022, 18:51 WIB
Kemudian sambung Feria, anggotanya menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar.
“Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya,” kata Feria.
Kemudian dilokasi ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil boks diesel A 8742 BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
(BACA JUGA: Kebijakan B20 Resmi Diberlakukan, Darmin: Tidak Ada Lagi Solar Murni Atau B0)
“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan,” tutur Feria.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com