Nasional . 01/04/2022, 16:08 WIB

PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ini Barang Serta Jasa yang Tidak Kena dan Bebas PPN

Penulis : Admin
Editor : Admin

11. Senjata atau alutsista dan alat foto udara.

(BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Tanggapi Kebijakan Panglima Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI)

Sedangkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN diantaranya:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

(BACA JUGA: Dindik Jakarta Keluarkan Aturan Jam Kerja Guru Selama Ramadan, Masuk Pukul...)

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Kamis (30/3/2022).

Rahayu juga menambahkan kalau pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Tak hanya itu pemerintah juga mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com