JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam mengatur berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Materi itu didalami melalui keterangan Plt Bupati PPU Hamdam, Kasi Sarpas SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten PPU di Mako Brimob Polda Kaltim pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2022.
(BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Duit Pencalonan Bupati Penajam dalam Pemilihan Ketua DPD Demokrat)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
(BACA JUGA: Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik)
Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(BACA JUGA: Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK)
KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.