News . 01/04/2022, 11:54 WIB

Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

(BACA JUGA: Pembelaan Kapten Vincent terkait Vlog di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air)

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com