Tangerang . 31/03/2022, 23:33 WIB

Mustofa, Tersangka Penipuan Bawang Merah Milik Petani Mengaku Lulusan Universitas Trisakti

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang," tuturnya.

Kepada pelaku, Putra menambahkan, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com