(BACA JUGA: Nilai Ekspor Naik, Upaya Dorong Ekspor oleh Bea Cukai Tak Kenal Kata Surut)
Tak hanya kantor pelayanan, unit vertikal Bea Cukai setingkat eselon II pun menunjukkan upaya optimalisasi pelayanan dan pengawasan kepada para pengguna jasanya dengan melaksanakan CVC.
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menyambangi dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Bintang Smelter Indonesia (PT BSI).
Dijelaskan Hatta PT VDNI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang smelter dan berfokus pada pengolahan dan pemurnian nikel.
(BACA JUGA: Pastikan Pelayanan dan Fasilitas Berjalan Baik, Ini Langkah Bea Cukai)
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2014 ini secara resmi memperoleh fasilitas kawasan berikat sejak Februari 2022.
Tak berbeda, PT BSI juga bergerak di bidang smelter dengan produk akhir Nickel Pig Iron (NPI).
Dalam kedua pertemuan tersebut dibahas secara terperinci penyesuaian proses bisnis terkait ekspor-impor di perusahaan setelah memperoleh fasilitas kawasan berikat.
(BACA JUGA: Pastikan Pelayanan dan Fasilitas Berjalan Baik, Ini Langkah Bea Cukai)
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan baik dari sisi pengawasan dan pelayanan, dan kami berharap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga meningkatkan kepatuhannya terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Hatta.