Pastikan Pelayanan dan Fasilitas Berjalan Baik, Ini Langkah Bea Cukai

Pastikan Pelayanan dan Fasilitas Berjalan Baik, Ini Langkah Bea Cukai

--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Bea Cukai berperan dalam memberikan pelayanan dan fasilitas kepada para pelaku usaha, baik fasilitas fiskal maupun prosedural. Hal ini merupakan perwujudan dari salah satu peran Bea Cukai sebagai industrial assistance.

Kali ini upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui kegiatan asistensi masing-masing di Bogor, Tangerang, Bandar Lampung, Belawan, dan Pasuruan.

(BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi)

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa melalui asistensi pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha. Selain itu melalui monitoring dan evaluasi pihaknya akan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan di bidang kepabeanan.

Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan asistensi kepada 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di wilayahnya, pada Selasa (01/03). 4 perusahaan tersebut adalah PT Anugrah Yaden Utama, PT ID Apparel Indonesia, PT UCC Victo Oro Prima, dan PT Kujang Jaya Makmur.

Hatta menjelakan bahwa KITE IKM memiliki beberapa manfaat, yaitu memudahkan prosedur ekspor-impor, menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha, dan meningkatkan daya saing. “Harapannya fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ungkapnya.

Di Tangerang Selatan, Kanwil Bea Cukai Banten melakukan asistensi kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 68, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Rabu (16/03). PT GHCI merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) di bawah pengawasan Bea Cukai Merak. Hasil produksi dari PT GHCI berupa bubuk kakao (cocoa powder).

(BACA JUGA:Polisi Larang Sahur On The Road, Ini Alasannya)

“Dalam KITE, saat pemasukan bahan baku terdapat pembebasan atau pembayaran awal untuk kemudian dikembalikan atas pengenaan bea masuk, dan tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan untuk KB setiap pemasukan barang, terdapat penangguhan bea masuk, dan tidak dipungutPPh Impor dan PPN dan PPnBM. Selain itu kewajiban perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE adalah melakukan ekspor atas penggunaan seluruh bahan baku maksimal 12 bulan sejak pemberitahuan tanggal impor,” terang Hatta.

Bea Cukai Lampung menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan monitoring kepada Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia, Kamis (17/03). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program kerja Bea Cukai Lampung yaitu berupa Customers Relationship Management.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pelayanan khusus yang diberikan kepada MITA Kepabeanan Bea Cukai telah dilakukan secara prima dengan tetap menjamin pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada status MITA tersebut.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan dialog interaktif untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi PT Japfa Comfeed Indonesia dalam proses impor/ekspor dan memastikan implementasi sistem pengendalian internal perusahaan berjalan baik.

(BACA JUGA:Tegaskan Bukan Hoax, KPK Siap Panggil Lagi Andi Arief)

Serupa, pada tanggal 21-23 Maret 2022, Bea Cukai Belawan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada salah satu MITA Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Indojaya Agrinusa, di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: