Jakarta . 29/03/2022, 17:53 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan yang dikumpulkan Satpol PP DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 angkanya cukup fantastis.
Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar hasil dari penerapan sanksi denda selama kurun waktu 2020-2021.
(BACA JUGA: MUI Izinkan Rapatkan Saf Salat Tarawih, Tapi Harus Sesuai dengan Protokol Kesehatan)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu.
"Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Ia merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait COVID-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar.
Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar.
(BACA JUGA: Kata Jokowi, Gaji Kepala Desa Harus Dibayarkan Setiap Bulan: Saya Terus Terang Tidak Tahu, Masa Gaji Diberikan)
Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan COVID-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.
Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.
(BACA JUGA: Muhammadiyah: Izinkan Salat Tarawih Berjamaah, Larang Buka Puasa Bersama di Masjid )
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com