Jakarta . 29/03/2022, 18:50 WIB
"Apakah kemudian kami bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kami misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tersebut karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
(BACA JUGA: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Meningkat, Kinerja APBN Menguat)
Tak hanya soal sanksi, lanjut dia, beberapa aturan di perda itu juga diusulkan perlu direvisi di antaranya terkait pasal 25 ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada gubernur menetapkan bagian trotoar untuk pedagang kaki lima.
"Ternyata ada putusan Mahkamah Agung yang menganulir dan kemudian mencabut bunyi putusan itu yang harusnya itu tidak bisa digunakan lagi," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, aturan lain yang diusulkan untuk direvisi adalah soal aturan lalu lintas "Three in One" yang saat ini sudah tidak berlaku namun menjadi ganjil genap.
"Ini mau tidak mau harus kami ubah," ucapnya.
(BACA JUGA: Dukung Booster Jadi Syarat Mudik, Dinkes Kota Bekasi Berencana Buka Gerai Vaksinasi di Terminal Bekasi)
Sementara itu, terkait usulan revisi perda itu, saat ini pihaknya masih menyusun dalam bentuk naskah akademik dengan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak dan tokoh masyarakat.
"Setelah ini dibuatkan draft atau rancangan perda. Kalau sudah siap, kami sampaikan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) untuk dibahas," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com