Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan lima unit kapal patroli, berupa empat unit speedboat dan satu unit FPB 28 meter.
Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau.
Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliarkan.
(BACA JUGA: Ariel Noah dan Luna Maya Dirangkul Berbarengan, Aming: Jodoh Pasti Bertemu)
Pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun pada Sabtu 26 Maret 2022 pukul 17.00 WIB.
Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepulauan Riau.
“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar. Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan setiap kebijakan pemerintah dan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutup Akhmad Rofiq.