Regional . 28/03/2022, 21:44 WIB

Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Oknum Polisi Diancam Hukuman Mati

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Keji Bener Anggota Brimob Ini, Sudah Pukuli Pacar Lalu Menyuruhnya Lompat ke Jurang)

Dalam pasal 340 KUHP yaitu Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Tadinya akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25).

(BACA JUGA: Pakai Pelat Nomor Dinas Palsu dan Ngaku Perwira Polisi, ZP Diamankan di Kawasan Puncak)

Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com