Tangerang . 26/03/2022, 13:19 WIB
Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika.
"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.
Kontributor: Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com